1. Keterpercayaan dan Kerahasiaan: Menjaga kepercayaan dan kerahasiaan informasi pribadi yang diperoleh selama proses konseling, kecuali dalam situasi yang melibatkan bahaya bagi diri sendiri atau orang lain.
  2. Kompetensi dan Keahlian Profesional: Memiliki kualifikasi, keahlian, dan pengetahuan yang memadai dalam bidang Bimbingan dan Konseling, serta melanjutkan pengembangan profesional secara berkelanjutan.
  3. Batasan Kompetensi: Menyadari batasan pribadi dan profesional Anda dalam memberikan konseling, dan mengacu pada spesialisasi atau merujuk klien ke profesional yang lebih tepat jika diperlukan.
  4. Non-Diskriminasi dan Keadilan: Tidak melakukan diskriminasi terhadap klien berdasarkan ras, etnisitas, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, atau faktor lainnya, serta memberikan pelayanan yang adil dan setara kepada semua individu.
  5. Obyektivitas dan Integritas: Menjaga keterlibatan pribadi yang tepat dalam hubungan konseling, serta berperilaku secara obyektif dan profesional.
  6. Informed Consent: Memastikan bahwa klien memberikan persetujuan informasi yang jelas dan komprehensif mengenai proses konseling, tujuan, metode, dan batasan.
  7. Pemberdayaan dan Keputusan Klien: Mendorong dan memberdayakan klien untuk mengambil keputusan yang sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai mereka, serta menghormati otonomi klien.
  8. Supervisi dan Konsultasi: Melibatkan supervisi dan konsultasi profesional secara teratur untuk memastikan refleksi dan pengawasan kualitas praktik konseling.
  9. Pencegahan Kerugian dan Bahaya: Mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi kesejahteraan dan keamanan klien, serta melaporkan situasi di mana ada bahaya atau kekerasan yang mungkin terjadi.
  10. Pengakhiran yang Terkendali: Mengakhiri hubungan konseling secara bertanggung jawab dan profesional dengan menghormati kebutuhan klien dan memberikan rujukan jika diperlukan.